Lapor Polisi Jadi Korban Begal, Pria Ini Justru Ditangkap!

Pelaku pembuat laporan palsu ke Kepolisian. | Foto: Dok. Polres Lampung Selatan
Pelaku pembuat laporan palsu ke Kepolisian. | Foto: Dok. Polres Lampung Selatan

Lampungterkini.com, Lampung Selatan – Jumani (34), ditangkap setelah lapor jadi korban begal ke polisi bukan karna tanpa alasan.
Modus pria di Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan ini cukup membuat geleng-geleng kepala.

Dia membuat laporan palsu ke pihak Kepolisian dengan mengaku menjadi korban pembegalan dengan kerugian yang cukup fantastis, yaitu uang senilai Rp.294.000.000 (dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah) di desa Klaten, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Akibat membuat laponran palsu tersebut, akhirnya Jumani ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan secara intensif atas laporan pembegalan yang dibuat oleh dirinya tersebut.

Pelaku membuat laporan dia ditendang, hingga terjatuh dari motornya, lalu dibawa dan ancaman senpi, tas berisikan uang ratusan juta dibawa pelaku begal yang berjumlah dua orang. Setelah kami selidiki ternyata, laporan palsu,” ungkap Kasat (Kepala Satuan) Reskrim (Reserse & Kriminal) Polres (Kepolisian Resor) Lampung Selatan, AKP (Ajun Komisaris Polisi) Hendra Saputra.

Pelaku yaitu Jumani, adalah ketua gabungan dari kelompok tani, yang anggotanya secara rutin menyetor sejumlah uang. Kemudian uang setoran dari anggota tersebut dia gunakan untuk membayar hutang. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuannya, karena terlilit hutang, lalu (uang yang dilaporkan dibegal) digunakannya untuk melunasi,” tandas AKP Hendra.

Nah, buat sekelik sekalian, jangan sekali-kali membuat laporan palsu ke pihak kepolisian ya! Ancaman hukumannya bisa sampai 7 tahun lamanya. Himbauan kami, sebisa mungkin hindari yang namanya Hutang. Dengan hutang, tidur tidak nyenyak, makan tidak enak. (*LG/LT)

Pos terkait